"Tidaklah anak manusia dilahirkan melainkan di atas fitrahnya, kemudian orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." (HR. Bukhari-Muslim)

Kamis, Januari 08, 2009

PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN


bagian ketiga ; PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN


Otonomi daerah memiliki prinsip mendorong peningkatan pelayanan publik dan mengembangkan kreativitas daerah dan masyarakat, Meningkatkan keselarasan hubungan antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan, Meningkatkan kebanggaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat dan Menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah dan masyarakat. Otonomi daerah bidang pendidikan pada hakekatnya merupakan perwujudan desentralisasi kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah kepada pemerintah daerah yang dilatarbelakangi oleh adanya kondisi riil yang ada. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang; (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (4) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (5) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global maka perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa dunia pendidikan mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Dilihat dari segi yuridis formal dan politis, amanat wajib belajar ini cukuplah kuat, namun bukankah pendidikan merupakan hak azasi setiap manusia dan tentu sejalan dengan filsafat otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang selama ini sama-sama kita dambakan seperti sudah dijelaskan di atas. Program Wajib Belajar 9 Tahun yang dicanangkan sejak 1984 belumlah tuntas. Untuk mensukseskan penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun perlu dibangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan supaya masyarakat dapat diberdayakan dalam usaha mengembangkan dan mensukseskan Wajar Dikdas 9 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional BAB III Pasal 4 ayat (6) yang menyatakan bahwa : “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Belum terwujudnya sinergitas Program Wajib Belajar 9 Tahun pada semua lini dapat disebabkan beberapa masalah, yaitu :
  • Management Information Sytem belum terlaksana optimal
  • Tingkat pemahaman masyarakat terhadap pendidikan masih rendah (pendidikan belum dianggap sebagai investasi)
  • Daya tampung sekolah yang terbatas
  • Kondisi Geografis (Penyebaran penduduk yang terpencar, terpencil dan terisolir)
  • Kemapuan Orang tua dan masyarakat untuk membiayai pendidikan relatif masih rendah
  • Masih tingginya angka DO dan Tinggal Kelas
  • Masih rendahnya angka melanjutkan SD/MI/Setara ke SMP/MTs/Setara
  • Belum optimalnya kinerja Organisasi Tim Sukses Wajar Dikdas 9 Tahun
  • Keterbatasan Pemerintah Daerah untuk membantu anak dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan
Untuk itu ada beberapa strategi yang diperlukan, yaitu :
  • Optimalisasi MIS Pendidikan (Management Information System)
  • Memotivasi siswa yang sedang sekolah di SD/MI, SMP/MTs dan Setara khususnya kelas VI SD/MI dan setara
  • Sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak melalui berbagai media cetak dan elektronik, dakwah, pengajian di berbagai kesempatan.
  • Membuka layanan pendidikan alternatif (Kelas Jauh, SD-SMP satu atap, paket A dan B, SMP Terbuka)
  • Rehabilitasi gedung sekolah dan Membangun RKB dan USB
  • Memberikan dukungan/bantuan biaya pendidikan kepada anak miskin
  • Konsolidasi Tim Sukses Wajar Dikdas yang dilegalisasi dengan Keputusan Bupati tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
  • Sinergitas dan keterpaduan dari berbagai elemen baik instansional maupun lembaga kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda)
  • Program – program : Beasiswa, GNOTA, KBBS, BKM dan lain – lain
  • Komitmen dari pemerintah daerah, dan Partisipasi masyarakat (Stakeholders)
Program percepatan penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun ini dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Jalur formal ditempuh melalui SD/MI dan SMP/MTs, sedangkan jalur pendidikan nonformal ditempuh melalui program Kejar Paket A setara SD dan Kejar Paket B setara SMP. Termasuk pelayanan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus perlu ditingkatkan. Selama ini pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus lebih banyak diselenggarakan secara segregasi di SLB. Sementara itu lokasi SLB pada umumnya berada di Ibukota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus itu tak hanya di Ibukota kabupaten saja, namun tersebar hampir di seluruh Kecamatan dan Desa. Akibatnya sebagian besar Anak Berkebutuhan Khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB yang jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah reguler terdekat belum memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus. Akibat dari itu, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun akan sulit tercapai. Untuk itulah perlu kesempatan dan peluang yang luas kepada Anak Berkebutuhan Khusus untuk memperoleh pendidikan baik di sekolah reguler dalam bentuk pendidikan Inklusi.

Tidak ada komentar:

Laman

Powered By Blogger

Entri Populer

Entri Populer

Pengikut

Arsip Blog

sunset di calang, aceh jaya

sunset di calang, aceh jaya

Cari Blog Ini