"Tidaklah anak manusia dilahirkan melainkan di atas fitrahnya, kemudian orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." (HR. Bukhari-Muslim)

Sabtu, November 29, 2008

MENGENAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS, SEKOLAH LUAR BIASA (SEGREGASI) DAN SEKOLAH INKLUSI, KAITANNYA DENGAN PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN

(tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : bagian pertama ; mengenal anak berkebutuhan khusus, bagian kedua ; pendidikan luar biasa (segregasi) dan pendidikan inklusi, dan bagian ketiga ; kaitannya dengan penuntasan wajar dikdas 9 tahun)

bagian pertama ;
MENGENAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PENGERTIAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang dalam proses pertumbuhan/perkembangannya secara s i g n i f i k a n (bermakna) mengalami kelainan/ penyimpangan (fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional) dibanding dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Dari batasan tersebut dapat berarti juga bahwa, meskipun seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan tertentu, tetapi kelainan/penyimpangan tersebut tidak signifikan sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, maka anak tersebut bukan termasuk Anak Berkebutuhan Khusus.

KLASIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus ada bermacam-macam tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Untuk keperluan pendidikan inklusi, Anak Berkebutuhan Khusus akan dikelompokan menjadi 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :
  1. Tuna netra (Gangguan penglihatan)
  2. Tuna rungu (Gangguan pendengaran)
  3. Tuna grahita (Keterbelakangan kemampuan intelektual)
  4. Tuna daksa (Gangguan gerakan / kelainan anggota tubuh)
  5. Lamban Belajar
  6. Berkesulitan Belajar
  7. Gangguan komunikasi

CIRI-CIRI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  1. Tuna Netra. Tunanetra dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Tidak mampu melihat 2) Tidak mampu mengenali orang pada jarak 6 meter 3) Kerusakan nyata pada kedua bola mata 3) Sering meraba-raba/tersandung waktu berjalan 4) Mengalami kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya 5) Bagian bola mata yang hitam berwarna keruh/bersisik/kering 6) Peradangan hebat pada kedua bola mata, dan 7) Mata bergoyang terus
  2. Tuna Rungu. Tunarungu dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Secara nyata tidak mampu mendengar 2) Terlambat perkembangan bahasanya 3) Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi 4) Kurang/tidak tanggap bila diajak bicara 5) Ucapan kata tidak jelas 6) Kualitas suara aneh/monoton 7) Sering memiringkan kepala dalam usaha menangkap suara 8) Banyak perhatian terhadap getaran, dan 9) Keluar cairan /nanah dari kedua telinga
  3. Tuna Grahita. Tunagrahita dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Keterbatasan fungsi kecerdasan secara umum atau di bawah rata-rata 2) Ketidak mampuan dalam perilaku adaptif 4) Penampilan fisik tidak seimbang, misalnya kepala terlalu kecil/besar 5) Tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai usianya 6) Perkembangan bicara/bahasa terlambat 7) Tidak ada/kurang sekali perhatiannya terhadap lingkungan (pandangan kosong) 8) Koordinasi gerakan kurang (gerakan sering tidak terkendali), dan 9) Sering keluar ludah dari mulutnya (ngiler)
  4. Tuna Daksa. Tunadaksa dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Anggota gerak tubuh kaku/lemah/lumpuh 2) Kesulitan dalam gerakan (tidak sempurna/tidak lentur/tidak terkendali) 3) Terdapat bagian anggota gerak yang tidak lengkap/tidak sempurna/lebih kecil dari biasa 4) Terdapat cacat pada alat gerak 5) Jari tangan kaku dan tidak dapat menggenggam 6) Kesulitan pada saat berdiri/berjalan/duduk, dan menunjukkan sikap tubuh tidak normal, dan 7) Hiperaktif/tidak dapat tenang.
  5. Lamban Belajar (Slow Leaner). Anak lamban belajar dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Rata-rata prestasi berjalan selalu rendah (kurang dari nilai 6) 2) Dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik sering terlambat dibandingkan dengan teman-teman seusianya 3) Daya tangkap terhadap pelajaran lambat, dan 4) Pernah tidak naik kelas
  6. Berkesulitan Belajar Specific. Anak berkesulitan belajar spesifik dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Anak yang mengalami kesulitan membaca (Disleksia) dimana Perkembangan kemampuan membaca terlambat, Kemampuan memahami isi bacaan rendah dan Kalau membaca sering banyak kesalahan 2) Anak yang mengalami kesulitan menulis (Disgrafia) dimana Menyalin tulisan sering terlambat selesainya, Sering salah menulis huruf b dengan p, p dengan q, v dengan u, atau angka 2 dengan 5, 6 dengan 9 dan sebagainya, Hasil tulisannya jelek dan sulit untuk dibaca, Tulisanya banyak salah/terbalik/huruf miring dan Sulit menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris 3) Anak yang mengalami kesulitan berhitung (Diskalkulia) dimana Sulit membedakan tanda-tanda : +, -, x, :, <, >, =, Sulit mengoperasikan hitungan/bilangan, Sering salah membilang dengan urut, Sering salah membedakan angka 9 dengan 6 ; 17 dengan 71 ; 2 dengan 5 3 dengan 8 dan sebagainya serta Sulit membedakan bangun-bangun geometri.
  7. Gangguan Komunikasi. Anak yang mengalami gangguan komunikasi dapat dikenal berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut : 1) Sulit menangkap isi pembicaraan orang lain 2) Tidak lancar dalam berbicara/menyampaikan ide atau gagasan 3) Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi 4) Kalau bicara sering gagap/gugup 5) Suaranya parau/aneh 6) Tidak fasih menggunakan kata-kata, dan 7) Organ bicaranya tidak normal misalnya sumbing

HAK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam mendapatkan pendidikan pada dasarnya sama dengan hak anak pada umumnya. Hal ini tertuang dalam :
  1. AL-QUR’AN Surat Ke 80 ABASA (bermuka masam) yang isinya Teguran Kepada Rasulullah S.A.W 1) Dia Muhammad bermuka masam dan berpaling. 2) Karena telah datang seorang buta kepadanya. 3) Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa). 4) Atau ia (ingin) mendapatkan pengajaran lalu pengajaran itu bermanfaat kepadanya ? 5) Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup 6) Maka kamu melayaninya 7) Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman) 8) Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapat pengajaran) 9) Sedang ia takut kepada (Allah) 10) Maka kamu mengabaikannya 11) Sekali-kali jangan (demikian) ! Sesungguhnya ajaran - ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan
  2. Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993 tentang Peraturan Standar Persamaan Kesempatan Bagi Para Penyandang Cacat
  3. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan Pemerintah wajib membiayainya".
  4. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" dan Ayat (2) yang menyatakan bahwa :”Warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, emosional dan sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.” Ayat (3) : "Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakata adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus" dan Ayat (4) : "Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" Pasal 32, Ayat (1) : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan Ayat (2) : Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Pasal 49, Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Pasal 51, Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Pasal 52. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus
  5. UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun semua anak.
  6. UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang CACAT Pasal 5 Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 6 Penyandang cacat berhak memperoleh : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
  7. PP No. 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteran Sosial Penyandang Cacat.
  8. PP No. 19 tahun 2005 Tentang SNP Pasal 2 ayat (1) : Lingkup SNP meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi kelulusan, Standar pendidik dan kependidikan, Standar sarana prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan, dan Standar lingkungan sekolah
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep – 205/MEN/1999 Tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat
  10. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor 01. KP. 01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan
  11. Sambutan Presiden RI Pada Acara Hari Penyandang Cacat Internasional di Istana negara Hari Rabu Tanggal 7 Desember 2005
  12. Surat Edaran Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor. 6718/C/I/89 Perihal Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Anak Berkelainan di Sekolah Umum
  13. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empet) sekolah yang terdiri : SD, SMP,SMA, SMK.
  14. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif “ 8 – 14 Agustus 2004 1) Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspekmkehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal. 2) Menjamin setiap anak dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartbat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosiologis, hukum, politis maupun kultural. 3) Menyenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, intitusi pendidikan, intitusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat. 4) Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
  15. Deklarasi Bukittinggi (Internasional) Tahun 2005 Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk “Pendidikan Untuk Semua“ adalah benar-benar untuk semua.
  16. Deklarasi Dakar (Internasional) Tahun 2000 Pendidikan Untuk Semua – Education for All

PENTINGNYA IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  1. Hakekat Identifikasi. Secara harfiah sesungguhnya identifikasi berbeda dengan asessment. Identifikasi lebih merupakan tahapan awal yang masih bersifat global/kasar dari asesmen yang lebih rinci/detail dan halus. Tujuan dan alat serta petugas identifikasi dan asesmen juga berbeda. Hal ini menyangkut masalah kompetensi dan profesionalisme. Dalam tulisan ini, istilah identifikasi dimaknai sebagai proses penjaringan, sedangkan asessment dimaknai sebagai penyaringan. Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus dimaksudkan sebagai suatu upaya seseorang untuk melakukan proses penjaringan terhadap anak yang mengalami kelainan/penyimpangan phisik, mental, intelektual, sosial dan emosional dalam rangka pemberian layanan pendidikan yang sesuai.
  2. Tujuan Identifikasi. Secara umum tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun informasi apakah seseorang anak mengalami kelainan/penyimpangan phisik, mental, intelektual, sosial, emosional dan atau sensoris neurologis atau tidak. Hal ini tentunya juga harus dibandingkan dengan anak lain yang sebaya dengannya. Kegiatan identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus dilakukan untuk keperluan : 1) Penjaringan (screening) 2) Pengalihtanganan (referal) 3) Klasifikasi 4) Perencanan pembelajaran, dan 5) Pemamtauan kemajuan belajar
  3. Petugas Identifikasi. Untuk mengidentifikasi seseorang anak apakah tergolong Anak Berkebutuhan Khusus atau bukan, dapat dilakukan oleh : 1) Tenaga profesional terkait, dan 2) Tenaga yang telah dilatih mengidentifikasi
  4. Pelaksanaan Identifikasi. Ada beberapa langkah dalam rangka pelaksanaan identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus. Untuk identifikasi anak usia sekolah yang belum bersekolah atau drop out, maka perlu pendataan sekaligus mengidentifikasi langsung ke masyarakat melalui kerjasama dengan RT/RW setempat. Jika pendataan tersebut ditemukan Anak Berkebutuhan Khusus, maka proses berikut yang perlu dilakukan adalah : 1) Menghimpun data tentang Anak Berkebutuhan Khusus 2) Menganalisis data dan mengklasifikasikannya 3) Mengadakan pertemuan kasus (case conference) 4) Menyusun laporan dan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk pemberian pelayanan pendidikan yang sesuai.
  5. Alat Identifikasi. Secara sederhana ada beberapa aspek informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan identifikasi. Untuk memudahkan pendatataan dalam rangka menemukenali Anak Berkebutuhan Khusus, maka lampirkan format sebagai berikut : 1) Format 1 Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus 2) Format 2 Informasi riwayat kelahiran Anak Berkebutuhan Khusus 3) Format 3 Informasi data orang tua/wali Anak Berkebutuhan Khusus

(tulisan ini dibuat agar para penyelenggara dan pelaksana pendidikan di lapangan memiliki bekal dan persepsi yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus/Heri Hermawan)

Laman

Powered By Blogger

Entri Populer

Entri Populer

Pengikut

Arsip Blog

sunset di calang, aceh jaya

sunset di calang, aceh jaya

Cari Blog Ini