"Tidaklah anak manusia dilahirkan melainkan di atas fitrahnya, kemudian orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." (HR. Bukhari-Muslim)

Kamis, Desember 04, 2008

Pendidikan Luar Biasa (Segregasi) dan Pendidikan Inklusi


bagian kedua ; Pendidikan Luar Biasa (Segregasi) dan Pendidikan Inklusi

PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Seperti diulas pada tulisan sebelumnya bahwa hak anak berkebutuhan khusus dalam mendapatkan pendidikan pada dasarnya sama dengan hak anak pada umumnya.

Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping UUD 1945 tersebut di atas, juga dipertegas lagi oleh UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 2 yang menyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, emosional dan sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Selama ini pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus lebih banyak diselenggarakan secara segregasi di Sekolah Luar Biasa. Sementara itu lokasi SLB pada umumnya berada di Ibu Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus itu tak hanya di Ibu Kota Kabupaten saja, namun tersebar hampir di seluruh Kecamatan dan Desa. Akibatnya sebagian besar Anak Berkebutuhan Khusus tersebut tidak bersekolah karena lokasi SLB yang jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan sekolah reguler terdekat belum memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus. Untuk itu perlu dilakukan terobosan dengan memberikan kesempatan dan peluang yang luas kepada Anak Berkebutuhan Khusus untuk memperoleh pendidikan baik di sekolah segregasi maupun inklusi.

Selanjutnya, pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus dilandasi pernyataan Salamanca tahun 1994. Pernyataan Salamanca ini merupakan perluasan tujuan Education For All dengan mempertimbangkan pergeseran kebijakan mendasar yang diperlukan untuk menggalakkan pendekatan pendidikan Inklusi. Melalui pendidikan inklusi ini diharapkan sekolah-sekolah reguler dapat melayani semua anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus.

Di Indonesia melalui SK Mendiknas Nomor 002/U/1996 telah dirintis pengembangan sekolah reguler Anak Berkebutuhan Khusus pada pendidikan terpadu. Pendidikan terpadu pada saat ini diarahkan menuju pendidikan Inklusi sebagai wadah yang ideal yang diharapkan dapat mengakomodasikan pendidikan bagi semua terutama anak-anak yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus yang selama ini masih belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya anak-anak lain.

BENTUK PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Ada dua bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan anak yang memerlukan layanan khusus, yaitu

1. Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus ini diperuntukan bagi anak yang berkebutuhan khusus, dan dibagi menjadi : 1) Sekolah Khusus Penyandang Cacat atau yang lebih dikenal sebagai SLB (Sekolah Luar Biasa) atau segregasi (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB) 2) Sekolah Khusus Cerdas Istimewa, dan 3) Sekolah Khusus Bakat Istimewa

Karena dirasa belum bisa menyentuh seluruh lapisan anak berkebutuhan khusus maka pendidikan khusus ini kemudian dipadukan dengan pendidikan formal lainnya menjadi pendidikan Inklusi, yaitu : 1) Sekolah Biasa Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus 2) Yang memiliki kelainan, bakat istimewa, kecerdasan istimewa 3) Yang memerlukan Pendidikan Layanan Khusus, dan 4) Sekolah Inkusif adalah sekolah biasa yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan dari seluruh warga sekolah

2. Pendidikan Layanan Khusus
Sedangkan pendidikan layanan khusus mempunyai pengertian : 1) Pendidikan yang diperuntukan kepada anak-anak pada daerah terpencil/pulau-pulau kecil 2) Bagi anak-anak masyarakat etnis minoritas 3) Bagi anak-anak jalanan, pekerja anak, dan 4) Bagi anak-anak pengungsi

Laman

Powered By Blogger

Entri Populer

Entri Populer

Pengikut

Arsip Blog

sunset di calang, aceh jaya

sunset di calang, aceh jaya

Cari Blog Ini