"Tidaklah anak manusia dilahirkan melainkan di atas fitrahnya, kemudian orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi." (HR. Bukhari-Muslim)

Minggu, November 23, 2008

Para Kades di Jampang Kulon Menuntut di-perda-kannya Alokasi Dana Desa.

PALABUHANRATU (07/04/05) Kepala Desa se-kecamatan Jampang Kulon menuntut segera diperdakannya alokasi dana desa. Hal ini terungkap dalam Lokakarya Penguatan Peran Serta Masyarakat dan Perimbangan Keuangan Kabupaten-Desa Melalui Alokasi Dana Desa di Hotel Augusta Palabuhanratu Selasa-Rabu, 5-6 April 2005.

Lokakarya yang diprakarsai oleh LPPM IPB dan LPPM Unibraw Malang tersebut dihadiri oleh para kades se-kecamatan Jampang Kulon beserta Camatnya, hadir pula Camat Jampang Tengah, Camat Kalibunder, Camat Cisaat, Camat Cibadak, Camat Sukaraja, Camat Tegal Buleud, Camat Sagaranten, Camat Nyalindung, BPKAD, Setda Bag. Ekonomi, Disperindag, Bappemdes, Bappeda, Forum PPMS dan Komisi A DPRD.

Dalam pembahasan materi terungkap bahwa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 163 mengamanatkan bantuan bagian dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/640/SJ tanggal 22 Maret 2005 perihal pedoman alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa bupati/walikota agar menetapkan alokasi dana desa kepada pemerintahan desa dengan rincian sebagai berikut :

1) Dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan .
2) Dari retribusi kabupaten/kota, yakni hasil penerimaan jenis retribusi tertentu daerah kabupaten/kota sebagian diperuntukan bagi desa.
3) Bantuan keuangan bagi desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota antara 5% hingga 10%. Prosentase dimaksud tidak termasuk dana alokasi khusus.

Selain mengacu kepada surat mendagri, disampaikan pula formula perhitungan alokasi dana desa oleh DR. Maryunani dari LPPM Unibraw dan formula perhitungan alokasi dana desa dari Forum PPMS.

Diyakini oleh para kepala desa dan para peserta yang hadir, sudah saatnya pemerintah kabupaten Sukabumi legowo dengan diberikannya bagian pemerintahan desa melalui alokasi dana desa sehingga dapat memacu proses pembangunan di desa yang tentu saja menjadi ujung tombak keberhasilan proses pembangunan di kabupaten Sukabumi secara keseluruhan.

Para kades bahkan berani menjamin bahwa proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang berasal dari alokasi dana desa tersebut dapat dilaksanakan secara partisipatif, akuntabel, transparan dan dipertanggungjawabkan khususnya secara langsung kepada masyarakat desa. Mereka bahkan berani membuktikan dengan menunjukan fakta di lapangan, misalnya mekanisme proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan selama ini adalah dengan menggunakan sistem swakelola dan kontraktual.

Sistem swakelola, yang melibatkan pertisipasi aktif masyarakat dinilai lebih berhasil secara kualitas maupun kwantitas pengerjaan proyek apabila dibandingkan dengan sistem kontraktual yang dilaksanakan oleh para pemborong. Yang menarik menurut mereka sistem swakelola pun kadangkala masih saja di-akali dengan dalih swakelola oleh dinas.

Pada akhir pembahasan disepakati tentang kemendesakan lahirnya perda tentang alokasi dana desa, bahkan mereka sepakat untuk mendorong lahirnya perda ini ke Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi. Forum PPMS dalam hal ini, menyanggupi untuk membuat draft awal rancangan perda tersebut.
(ditulis pada 07/04/05 dan diedarkan secara terbatas dalam buletin SWARA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF Kabupaten Sukabumi oleh Heri Hermawan/Ketua FPPMS ; Forum Pembangunan Partisipatif Masyarakat Sukabumi)

Tidak ada komentar:

Laman

Powered By Blogger

Entri Populer

Entri Populer

Pengikut

Arsip Blog

sunset di calang, aceh jaya

sunset di calang, aceh jaya

Cari Blog Ini